Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang menyeret tenaga kerja wanita, Siti Aisyah, sudah bergulir. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pendampingan bagi Siti Aisyah.
"Kemarin sudah sidang perdana," kata Arrmanatha di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2017.
Menurut dia, penuntut umum menjerat Siti dengan pasal 302 KUHP tentang pembunuhan berencana. Di depan majelis hakim, ucap Arrmanatha, Siti meminta kepada penuntut umum dan kepolisian tidak menunjukkan hasil investigasi atau temuan penyelidikan kepada publik. Tujuannya, agar persidangan berjalan lancar tanpa ada tekanan.
Pemerintah Indonesia juga berharap agar para penegak hukum bisa menegakkan asas praduga tak bersalah kepada Siti. "Kami berharap sidang berjalan adil," kata Arrmanatha.
Sebelumnya, Siti Aisyah, 25 tahun, bersama Doan Thi Huoang, 29 tahun, terlibat atas kematian Kim Jong-nam, saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un. Pada pembelaannya, kedua perempuan ini bersikeras bahwa apa yang dilakukan itu merupakan bagian dari adegan lucu-lucuan untuk acara hiburan reality show di televisi.
Lebih lanjut, Siti Aisyah meminta kepada pihak keluarga untuk tidak datang ke Malaysia. Kepada perwakilan Kementerian Luar Negeri, Siti ingin orang tuanya fokus menjaga kesehatan. "Siti titip pesan ke keluarga untuk didoakan," ucap Arrmanatha
Share this
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Bagikan di Facebook